Skip to main content
15. September 2026 – Berita & Informasi – Jhon Tabuni, S.A.P

DPRK Puncak Terima RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Dirancang Sebesar Rp 1,6 Triliun

Dok. Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Pimpinan DPRK Puncak dalam Rapat Paripurna di Jayapura, Senin (14/9/2026).

 HUMAS DPRK PUNCAK — JAYAPURA, Senin, 14 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak menerima dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak.

Dokumen tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni, kepada Pimpinan DPRK Puncak dalam Rapat Paripurna Pertama Pembukaan Sidang RAPBD Perubahan Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026, Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, yang dilaksanakan di Jayapura.

Dalam Nota Pengantar Keuangan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak memproyeksikan pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp1,4 triliun, sedangkan total belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Rincian Pendapatan Daerah

Proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:

1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp11,3 miliar;

2. Pendapatan transfer sebesar Rp1,3 triliun; dan

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp137 miliar.

Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta berbagai sumber PAD lainnya yang sah.

Sementara itu, pendapatan transfer terutama bersumber dari alokasi transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.

Rincian Belanja Daerah

Total belanja daerah dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar kurang lebih Rp1,6 triliun, dengan rincian:

1. Belanja operasi sebesar Rp1,2 triliun;

2. Belanja modal sebesar Rp205 miliar;

3. Belanja tidak terduga sebesar Rp30 miliar; dan

4. Belanja transfer sebesar Rp188 miliar.

Belanja operasi akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.

Adapun belanja modal diarahkan untuk mendukung pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jaringan dan irigasi, serta pengadaan aset daerah lainnya.

Sementara itu, belanja tidak terduga sebesar Rp30 miliar disiapkan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah yang bersifat mendesak, darurat, dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Pembiayaan Daerah

Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Puncak memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp200 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp1 miliar.

Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menjelaskan bahwa besarnya kebutuhan belanja daerah harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Puncak.

Kabupaten Puncak masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti keterbatasan aksesibilitas, kondisi geografis yang sulit, tingginya biaya distribusi dan logistik, serta ketergantungan fiskal terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten Puncak bersama DPRK Puncak untuk memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, serta mendukung proses pemulihan daerah.

Pemerintah daerah juga akan terus mendorong penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas, dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah secara bertahap dan berkelanjutan.

Setelah menerima dokumen tersebut, DPRK Puncak akan melanjutkan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Puncak melalui tahapan dan mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif, transparan, akuntabel, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Puncak.

RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar dan mendukung pemulihan Kabupaten Puncak dari dampak bencana alam serta berbagai persoalan sosial yang terjadi sepanjang tahun 2026. (humasdprkpuncak)