Skip to main content
12. September 2026 – Berita & Informasi – Jhon Tabuni, S.A.P

STAF DISTRIK KABUPATEN PUNCAK YANG HAKNYA DIDUGA DIPOTONG SEGERA MELAPOR, KETUA KOMISI I: KAMI AKAN PANGGIL KEPALA DISTRIKNYA

dok. Foto Ketua Komisi I DPRK Puncak.

HUMAS DPRK PUNCAK — PUNCAK, Sabtu, 12 September 2026 — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Perius D. Wonda, menyoroti adanya laporan dan informasi mengenai dugaan pemotongan maupun penahanan insentif serta hak-hak keuangan staf distrik oleh oknum kepala distrik di Kabupaten Puncak.

Perius D. Wonda meminta seluruh staf pada 25 distrik yang merasa haknya dipotong, ditahan, atau tidak diserahkan sebagaimana mestinya agar segera menyampaikan laporan resmi kepada DPRK Puncak. Setiap laporan harus disertai bukti pendukung dan kronologi kejadian yang lengkap agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Seluruh staf dari 25 distrik kabupaten puncak yang merasa hak-haknya dipotong atau ditahan agar segera melapor kepada DPRK Puncak. Bawa bukti serta kronologi yang lengkap. DPRK Puncak akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil kepala distrik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk dimintai penjelasan,” tegas Perius D. Wonda.

Ia menegaskan bahwa insentif dan hak keuangan staf harus disalurkan secara utuh, transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak seorang pun dibenarkan memotong, menahan, atau menggunakan hak pegawai untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seolah-olah pegawai tersebut mempunyai utang, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dilakukan secara bersama-sama, ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, apabila dana yang seharusnya diserahkan kepada staf justru dengan sengaja ditahan, dikuasai, atau dialihkan untuk keuntungan pribadi karena jabatan, perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penggelapan dalam jabatan. Penyalahgunaan kewenangan oleh kepala distrik yang berstatus aparatur sipil negara juga dapat dikenai pemeriksaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

DPRK Puncak menegaskan bahwa setiap laporan tetap harus diverifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif ataupun tindak pidana, DPRK Puncak akan mendorong penanganannya melalui instansi pengawasan dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRK Puncak berkomitmen mendukung pembangunan, perubahan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab. Keberpihakan kepada rakyat diwujudkan dengan memastikan hak setiap aparatur dan masyarakat dilindungi, pelayanan publik berjalan dengan baik, dan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan ditindaklanjuti sesuai hukum. (humasdprkpuncak)